Tuesday, November 8, 2011

Mutiara Hadits : Hukum Puasa di Hari Tasyriq

حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُوْنُسَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي الْمَلِيْحِ عَنْ نُبَيْشَةَ الهُذَلِيّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : أَيَامُ التَّشْرِيْقِ أَيَامُ أَكْلٍ وَ شُرْبِ (رواه مسلم في صحيحه)

Artinya :
Suraij bin Yunus berkata kepada kami : Husyaim berkata kepada kami : Khalid memberitahukan kepada kami dari Abu Al – Malih dari Nubaisyah Al – Hudzali berkata : Rasulullah SAW bersabda : hari – hari tasyriq adalah hari makan dan minum ( HR. Muslim)

Hadits ini merupakan dalil bagi orang yang berpendapat bahwa tidak sah berpuasa di hari tasyriq, dan ini merupakan pendapat yang paling kuat dari dua pendapat yang terdapat pada madzhab Syafi’i. ini juga merupakan pendapat Abu Hanifah, Ibnu Mundzir dan selain keduanya.

Sekelompok ulama berpendapat bahwa boleh berpuasa di hari tersebut baik secara tathawwu’ ataupun tidak, demikian dikisahkan oleh Ibnu Mundzir dari Zubair bin Awwam, Ibnu Umar, dan Ibnu Sirin.
Sementara itu, Imam Malik, Al – Auza’i, Ishaq dan Imam Syafi’i (pada salah satu pendapatnya) berpendapat bahwa boleh berpuasa bagi orang yang yang berhaji tamattu’ bila ia belum mendapatkan hewan kurban, dan tidak boleh berpuasa bagi yang selainnya.
Hari tasyriq adalah 3 hari setelah hari kurban yaitu tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah. Dan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa kita disunnahkan untuk memperbanyak dzikir pada hari itu, baik itu dengan bertakbir atau yang selainnya

(disarikan dari Syarah Nawawi terhadap Shahih Muslim)

0 comments:

Post a Comment