Syeikh Nawawi Al-Bantani Al-Jawi

Bapak Kitab Kuning Indonesia.

Koruptor Masuk Surga

Bahkan Koruptor Pun Bisa Masuk Surga.

Indahnya Kebersamaan

Hargailah Waktu Bersama Orang-Orang Tersayang.

Penerimaan Santri Hubulo Tahun Pelajaran 2016/2017

Pendaftaran Santri Baru Pesantren Hubulo dibuka mulai tanggal 1 Maret hingga 22 Mei 2016.

Senandung Seribu Menara

Salah Satu Keindahan Mesir Sebagai Negeri Seribu Satu Menara Adalah Seruan Adzan Yang Sangat Merdu Serta Saling Bersahutan.

Showing posts with label ISLAMIA. Show all posts
Showing posts with label ISLAMIA. Show all posts

Sunday, December 20, 2015

(Bab Thaharah) Hal-hal yang najis



Hal-Hal yang Najis


Pengertian Najis secara bahasa
Secara bahasa najis (نجس) artinya adalah segala sesuatu yang kotor. 

pengertian najis secara istilah
menurut istilah syari’at, najis adalah kotoran yang mencegah sahnya sholat seseorang, seperti darah dan kencing.[i]


Berikut ini adalah sesuatu yang najis:
  1. Khamr dan segala cairan yang memabukkan.[ii] Termasuk di dalamnya adalah nabidz (perasan buah) yang memabukkan.[iii]
  2. anjing dan babi[iv] atau yang lahir dari keduanya.[v]
  3. bangkai, kecuali bangkai ikan, belalang, dan juga mayat manusia (menurut pendapat yang paling kuat).[vi] Kulit hewan yang sudah mati dapat disucikan dengan cara disamak, kecuali kulit anjing dan babi atau yang lahir dari keduanya. Tulang dan rambut hewan yang sudah mati juga termasuk sesuatu yang najis, kecuali tulang dan rambut manusia.[vii]
  4. Darah dan nanah, kecuali hati dan limpa.
  5. Kencing dan kotoran, baik manusia maupun hewan.
  6. Bagian tubuh hewan yang terpisah dari tubuhnya saat ia masih hidup. Kecuali rambut dan bulu hewan yang dagingnya dimakan.
  7. Susu hewan yang tidak dimakan dagingnya, seperti keledai. Karena susunya itu seperti dagingnya, sedangkan dagingnya najis.[viii]
Jenis-Jenis Najis
  • Najis ‘Ainiyah dan Hukmiyah. Najis ‘Ainiyah adalah segala najis yang bisa dilihat, atau ia memiliki sifat yang nampak seperti warna dan bau. Contohnya tahi, kencing, dan darah. Sedangkan najis hukmiyah adalah setiap najis yang mengering, atau hilang bekasnya dan tidak tersisa bekasnya baik itu warna atau pun baunya. Contohnya kencing yang mengenai pakaian kemudian ia mengering dan tidak ada bekasnya.
  • Najis Mughallazhah, yaitu najis anjing dan babi.
  • Najis Mukhaffafah, yaitu kencing anak kecil laki-laki yang belum mengkonsumsi apa-apa selain air susu ibu dan ia belum berumur 2 tahun.
  • Najis Muthawassithah, yaitu najis selain najis mughallazhah dan najis mukhaffafah.
Cara menghilangkan najis
  • Cara mensucikan/menghilangkan Najis Mughallazhah adalah dengan mencucinya 7 kali dan salah satunya menggunakan tanah. Baik najis itu najis ‘ainiyah atau pun hukmiyah  dan terkena di pakaian, badan atau pun tempat.
  • Cara mensucikan/menghilangkan  najis mukhaffafah adalah dengan memercikkan air ke kencing tersebut sehingga percikan itu menggenanginya.
  • Cara mensucikan/menghilangkan najis muthawassithah adalah dengan mengguyurkan air ke najis tersebut sehingga kotoran tersebut hilang dan hilang pula warna, bau, dan rasanya. Akan tetapi tidak mengapa tersisa warnanya apabila ia sulit dihilangkan seperti darah pada pakaian.
Hal-hal yang dimaafkan dari najis
  1. Percikan kencing yang sedikit yang tidak diketahui, jika ia mengenai pakaian atau badan.
  2. Darah atau nanah yang sedikit, darah kutu, dan najis lalat. Selama hal itu bukan karena perbuatan manusia dan kesengajaannya.
  3. Darah dan nanah pada luka, meskipun banyak. Dengan syarat bahwa darah dan nanah itu dari tubuhnya sendiri, luka tersebut bukan karena perbuatannya dan kesengajaannya, serta tidak melebihi batas kebiasaannya.
  4. Kotoran binatang melata yang mengenai biji-bijian ketika hewan tersebut melewatinya serta kotoran binatang ternak yang mengenai susu ketika diperah selama itu tidak banyak dan merubah susu.
  5. Kotoran ikan di air selama air tersebut tidak berubah, begitu juga dengan kotoran burung di tempat yang mereka sering bolak-balik ke tempat itu, contohnya di Masjidil Haram, Masjid Nabawi. Hal itu karena umumnya cobaan dan sulit untuk menghidar dari kotorannya.
  6. Darah yang mengenai pakaian tukang jagal, selama darah itu tidak banyak.
  7. Darah yang terdapat pada daging
  8. Mulut bayi yang terkena najis muntahannya ketika ia menyusu pada buah dada ibunya,
  9. Debu jalan yang mengenai orang,
  10. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah dari dirinya sendiri ketika ia mengenai benda cair, seperti lalat, lebah dan semut. Dengan syarat bahwa ia mengenai/jatuh ke benda cair tersebut karena dirinya sendiri (bukan karena perbuatan manusia), serta benda cair yang terkena hewan tersebut tidak berubah warna, bau, dan rasanya.[ix]
Referensi:
1. Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i. Musthafa al-Buhga, dkk.
2. Al-Wajiz fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi'i. Abu Hamid Al-Ghazali
3. Matan Gayah wa Taqrib. Abu Syuja'




[i]al-Bugha, Musthafa, et.all. Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i. (Damaskus, Dar al-Qalam, 1992), hal. 38.
[ii]Ibid.
[iii]Abu Hamid al-Ghazali. Al-Wajiz fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i. (Beirut: Dar Al-Arqam, 1997), hal. 111.
[iv]Musthafa al-Bugha dan Musthafa al-Khin. Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i., hal. 38
[v]Abu Hamid al-Ghazali. Al-Wajiz fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i., hal. 111.
[vi]Ibid.
[vii]Abu Syuja’. Matan Ghayah wa Taqrib. (Mesir, Maktabah al-Jumhuriyah al-Arabiyah, t.th.), hal. 3.
[viii]Musthafa al-Bugha dan Musthafa al-Khin. Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i., hal. 39-40.
[ix]Ibid., hal. 43-44.

Thursday, April 25, 2013

(Bab Thaharah) Definisi Thaharah

Secara bahasa thaharah berarti suci dan bersih dari kotoran baik itu kotoran yang dapat diindera seperti najis, atau kotoran yang maknawi seperti aib. Sedangkan secara istilah para ulama’ syafi’i mengartikannya dengan :
إِزَالَةُ حَدَثٍ، أَوْ نَجَـسٍ ، أَوْ مَا فِي مَعْنَـاهِمَا وَ عَلَى صُوْرَتِهـِمَا
ـartinya : menghilangkan hadats dan najis atau yang semakna dengan keduanya dan sejenis dengan keduanya.

Sementara itu, pengarang kitab al-fiqh al-manhaji ‘ala madzhabi al-Imam asy-Syafi’i mendefinisikan thaharah sebagai pekerjaan yang dapat memperbolehkan pelakunya untuk melaksanakan shalat – atau yang sehukum dengan shalat- seperti wudhu bagi orang yang belum wudhu’, atau mandi bagi orang yang wajib mandi dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat.
Adapun air yang bisa digunakan untuk bersuci itu ada tujuh yaitu : air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, air es, dan air dingin. Atau kita bisa mengatakan ketujuh air tersebut dengan semua air yang turun dari langit dan memancar dari bumi.
Kemudian air juga bisa dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :
Pertama ; air suci dan mensucikan atau air mutlaq, yaitu air yang tetap pada wujud aslinya sebagaimana Allah menciptakan air tersebut. Namun bila air tersebut berubah karena terlalu lama diam di suatu tempat, atau karena ada debu,  atau berlumut atau karena tempat dan jalan air tersebut membuat air berubah maka ia tetap disebut dengan air mutlaq dan dapat digunakan untuk bersuci. Hal itu karena kita tidak dapat mencegah air tersebut untuk berubah.
Kedua : air suci mensucikan tetapi makruh untuk digunakan bersuci. Air tersebut adalah air musyammas atau yang dipanasi oleh sinar matahari. Disyaratkan makruhnya air tersebut oleh beberapa hal :
-         ia di negara yang beriklim panas
-   air tersebut terletak di wadah yang terbuat dari selain emas dan perak, seperti besi dan tembaga.
-    Penggunaan air tersebut pada tubuh manusia – meskipun telah mati – atau hewan yang bisa terkena kusta.
Imam syafi’i rahimahullah menukilkan dari Umar bin Khattab bahwasanya beliau tidak suka menggunakan air tersebut untuk mandi. Beliau berkata : aku tidak membenci menggunakan air musyammas melainkan karena alasan kesehatan.
Ketiga : air suci tetapi tidak bisa mensucikan (musta’mal). Ia terbagi menjadi 2 bagian :
·      Air sedikit yang sudah digunakan untuk melaksanakan kewajiban bersuci seperti wudhu’ dan mandi.
·      Air mutlaq yang sudah bercampur dengan sesuatu yang suci lainnya yang secara kebiasaan air tidak membutuhkannya dan tidak memungkinkan untuk dipisahkan lagi setelah keduanya bercampur sehingga bentuk asli tersebut berubah dan tidak bisa dikatakan sebagai air. Contohnya teh, kopi, jus dan lain – lain.
Keempat : air mutanajjis yaitu air yang terkena sesuatu yang najis. Dan ia ada dua bagian :
Pertama : air sedikit (kurang dari 2 qullah). Air ini najis cukup hanya dengan terkena najis meskipun hanya sedikit dan tidak merubah sifat – sifat air seperti warna, rasa dan bau air tersebut. 2 Qullah setara dengan 500 liter baghdad.
Dari Abdullah bin Umar bin Khattab r.a. berkata : aku mendengar Rasulullah SAW ditanya tentang air di padang pasir, yang sering didatangi hewan buas dan hewan melata, beliau menjawab : apabila air 2 Qullah, maka ia tidak najis”
Kedua : air yang mencapai 2 Qullah atau lebih. Air ini tidak najis bila terkena sesuatu yang najis, selama ia tidak berubah warna, rasa, dan bau air tersebut. Apabila ia berubah, maka air tersebut berubah menjadi najis. Adapun dalilnya adalah ijma’ ulama atas hal ini.  Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata : Ibn Mundzir berkata : para ulama bersepakat bahwa air sedikit atau pun air banyak bila terkena najis kemudian berubah warna, bau dan rasanya maka air tersebut najis.


Referensi :
1) Muhtashar Abi Suja'
2) Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam asy-Syafi'i

Friday, November 11, 2011

Mutiara Hadits : Hilangnya Ilmu dengan Wafatnya Ulama'


حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٍ حَدَّثَنَا جَرِيْرٌ عَنْ هِشَامَ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيْهِ سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو بْنِ الْعَاصِ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ عِلْمًا إِنْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَ لَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَاسُ رُؤُسًا جُهَالاً فَسُئِلُوْا فّأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوْا وَ أَضَلُّوْا. (رواه مسلم)

Artinya :
Qutaibah bin Said berkata kepada kami: Jarir berkata kepada kami: dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya : saya mendengar Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash berkata : saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah SWT tidak mencabut ilmu dari manusia dengan sekali cabutan, akan tetapi Ia mencabut ilmu tersebut dengan cara mencabut (nyawa) para Ulama, sehingga apabila tidak tersisa lagi seorang yang pandai (di dunia ini), maka orang – orang akan menunjuk seorang yang bodoh menjadi pemimpin (panutan) mereka. Kemudian mereka ditanya (tentang sesuatu perkara) kemudian mereka memberikan putusan tanpa menggunakan ilmu sehingga mereka menjadi tersesat dan menyesatkan orang lain. (HR. Muslim)

Tuesday, November 8, 2011

Mutiara Hadits : Hukum Puasa di Hari Tasyriq

حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُوْنُسَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي الْمَلِيْحِ عَنْ نُبَيْشَةَ الهُذَلِيّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : أَيَامُ التَّشْرِيْقِ أَيَامُ أَكْلٍ وَ شُرْبِ (رواه مسلم في صحيحه)

Artinya :
Suraij bin Yunus berkata kepada kami : Husyaim berkata kepada kami : Khalid memberitahukan kepada kami dari Abu Al – Malih dari Nubaisyah Al – Hudzali berkata : Rasulullah SAW bersabda : hari – hari tasyriq adalah hari makan dan minum ( HR. Muslim)

Hadits ini merupakan dalil bagi orang yang berpendapat bahwa tidak sah berpuasa di hari tasyriq, dan ini merupakan pendapat yang paling kuat dari dua pendapat yang terdapat pada madzhab Syafi’i. ini juga merupakan pendapat Abu Hanifah, Ibnu Mundzir dan selain keduanya.