Thursday, December 17, 2015

Nalar Takfir dan Kaum Takfiri Baru

Lembaga Fatwa Negara Republik Arab Mesir (Dar al-Ifta’ al-Mashriyyah) menegaskan bahwa nalar takfir adalah cara berpikir lama yang akhir-akhir ini muncul kembali di tengah-tengah kita dengan wajah baru. Kini ia mencuat kembali ke permukaan seiring dengan munculnya gerakan-gerakan jihadi dan takfiri di beberapa wilayah negara Arab, seperti Syiria, Libya, dan Irak, terutama setelah peristiwa Revolusi Musim Semi Arab (Arab Spring/al-Rabi’ al-‘Arabi). Gerakan-gerakan tersebut terus menyebar ke beberapa kawasan di Timur Tengah, apalagi setelah kelompok-kelompok Islam politik memenangkan kontestasi kekuasaan di Mesir dan Tunisia. Situasi ini semakin memberikan ruang yang sangat kondusif bagi tumbuhnya generasi baru kelompok jihadi dan takfiri, khususnya di Mesir.
Hanya saja, gerakan-gerakan jihadi dan takfiri baru ini berbeda dengan para pendahulunya di tahun 80-an hingga 90-an. Gerakan jihadi dan takfiri pada periode 80-an hingga 90-an cenderung terpecah ke beberapa kelompok yang terbatas, para pemimpinnya dikenal secara luas, memiliki keserupaan dalam pemikiran, namun faksi takfirnya tidak sebesar gerakan-gerakan takfiri yang muncul belakangan ini.
Menurut hasil kajian Lembaga Fatwa Negara Mesir yang berjudul “Nalar Takfir: Dasar Pemikiran dan Metodenya”, fenomena kemunculan kembali nalar takfir ini disebabkan oleh semakin menguatnya dominasi pemikiran salafi yang kaku, anti-dialog, alergi pada kemajuan, diskriminatif terhadap perempuan, serta suka memilah-milah masyarakat menjadi masyarakat mukmin dan masyarakat kafir.
Hasil kajian Dar al-Ifta’ juga menjelaskan bahwa pemikiran kelompok al-Qaedah, pada awalnya, menyerukan untuk memerangi “musuh jauh”, yaitu kaum Yahudi dan kaum Salib terlebih dahulu sebelum memerangi “musuh dekat”, yaitu sistem pemerintahan yang berlaku di beberapa negara kawasan Timur Tengah. Namun dalam perkembangannya, kelompok al-Qaeda membalik pemikiran ini, sehingga memerangi “musuh dekat”, yaitu sistem pemerintahan, harus didahulukan daripada memerangi “musuh jauh”. Perkembangan pemikiran terakhir inilah yang dianut oleh generasi kelompok jihadi baru di Mesir.
Tidak hanya itu, muatan nalar takfir dalam pemikiran generasi baru kelompok jihadi ini juga semakin besar, sehingga mereka menganggap negara dan sistem kenegaraan yang berlaku saat ini adalah sistem kafir. Demikian pula seluruh lembaga-lembaga negara dan pemerintahan juga kafir. Polisi dan tentara adalah abdi negara yang juga kafir dan wajib diperangi. Karena pandangan itulah, maka tidak heran jika kemudian sasaran serangan mereka adalah institusi-institusi keamanan dan fasilitas-fasilitas penting negara.
Oleh sebab itu, penting untuk melihat karakteristik nalar takfir generasi baru yang akhir-akhir ini semakin berkembang, khususnya di Mesir dan beberapa kawasan di sekitarnya, berikut dasar pemikiran dan metodenya, hingga akibat-akibat yang ditimbulkannya sebagaimana telah kita saksikan dalam kehidupan kita selama ini.
A. Negara Islam dalam Pandangan Kelompok Takfiri
Kelompok takfiri berpandangan bahwa pemiliham umum itu kafir. Demikian pula sistem demokrasi juga kafir, karena dalam pandangan mereka, demokrasi itu menyaingi syari’at Tuhan, menyetarakan kedudukan muslim dan kafir, menyamakan yang baik dan yang jahat, bahkan memberi mereka hak sama untuk memberikan suara dan mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Dalam pandangan mereka, cara pemilihan pemimpin menurut Islam adalah dengan syura yang dilakukan oleh lembaga ahl al-hall wa al-‘aqd yang terdiri dari para ulama dan pemimpin (umara’). Tidak boleh ada campur tangan orang-orang kafir dan jahat dalam proses pemilihan Islami ini.
Bagi mereka, dalam negara Islam, seluruh persoalan seharusnya ditangani oleh apa yang mereka sebut sebagai “ulama’”, yaitu para tokoh-tokoh agama. Negara hanya butuh tokoh dan ahli agama (ulama’), bukan yang lainnya. Sebab itu, sebagai konsekuensi pandangan ini, ulama sebagai pemangku politik Islam harus diberikan posisi sebagaimana seorang pendeta yang memiliki kuasa penuh untuk mengatur negara dan seluruh masyarakat. Mereka harus diberi kedudukan yang tidak ada tandingannya, dan merekalah yang menentukan seluruh kebijakan, peraturan dan semua hal yang berkaitan dengan masalah-masalah keagamaan maupun keduniaan.
Dari sinilah tampak bahwa pemikiran kelompok takfiri itu memungkiri ijtihad dan pembaruan (tajdid). Mereka berpegang kecara ketat dan kaku pada tekstualitas dalil-dalil agama atau pendapat yang dianggap paling benar. Mereka juga menganggap syari’at Islam itu adalah teks-teks yang kaku, yang tidak dapat berinteraksi dan tidak mempertimbangkan faktor waktu, tempat, maksud dan tujuan dalam penerapannya.
Kelompok takfiri ini juga menggunakan alasan syari’at Islam untuk melakukan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Mereka melarang perempuan keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Sayangnya, belajar dan bekerja bagi mereka bukanlah keadaan darurat yang membolehkan perempuan keluar rumah. Pandangan semacam ini jelas memusuhi perempuan. Melarang perempuan bekerja berarti merampas hak hidup layak mereka, dan melarang mereka belajar sama saja dengan membunuh secara keji masa depan mereka.
Dalam bidang seni-budaya, kelompok takfiri juga menganggap lagu, musik, olah raga dan berbagai cabang kesenian itu haram di negara Islam. Demikian pula sistem keuangan perbankan, saham dan lain-lain haram diberlakukan di negara Islam. Tidak hanya itu, alat-alat modern seperti kamera, mesin percetakan, gambar, dan lukisan itu haram, dan tidak boleh bekerja dalam bidang-bidang yang berhubungan dengan barang-barang haram tersebut, termasuk di televisi dan bioskop.
Mereka juga melarang berdirinya perusahaan dan lembaga-lembaga bisnis yang dikelola berdasarkan hukum-hukum positif, karena hal itu dianggap bertentangan dengan hukum Tuhan. Sebagaimana mereka juga melarang seluruh transaski keuangan modern, apalagi yang mengandung bunga, terlebih jika melibatkan pihak atau negara kafir, karena itu dianggap secara jelas bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam.
Mereka juga mendidik putera-puteri mereka melalui sebuah sistem pendidikan yang tidak akomodatif terhadap kemajuan dan hasil capaian-capaian dunia modern, apalagi yang berasal dari dunia Barat. Anak-anak mereka dididik untuk setia dan teguh memegang pola hidup dan pemikiran para pendahulu (salaf al-shalih) sebagaimana yang mereka pahami.
B. Cara Pandang Kelompok Jihadi dan Takfiri
1.Negara dan Masyarakat
Kelompok takfiri memandang masyarakat Muslim masa kini sebagai masyarakat yang dungu (jahilah), karena gaya dan pola hidup mereka bercirikan gaya dan pola hidup kafir, menerima hukum selain hukum TUhan, tunduk pada aturan-aturan buatan manusia dan meninggalkan syari’at Islam, serta meniru gaya kaum yahudi dan Nasrani dalam seluruh sendi kehidupan. Hal ini, menurut kelompok takfiri, disebabkan masyarakat Muslim tidak lagi berpegang teguh pada agama Islam, dan cenderung mengikuti segala hal yang berbau Barat yang kafir.
Untuk mengembalikan masyarakat Muslim ke dalam ajaran-ajaran Islam, menurut kelompok takfiri, adalah mulai dari meninggalkan seluruh sistem dan hukum positif buatan manusia lalu kembali kepada syari’at Islam, al-Qur’an, dan hadis, yang merupakan penuntun dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat Muslim. Dalam rangka inilah kaum takfiri membolehkan pembangkangan terhadap pemerintah Muslim yang menerapkan hukum-hukum positif, karena hukum-hukum itu bertentangan dengan hukum-hukum Tuhan dan harus dihapuskan melalui perjuangan umat Islam.
Kaum takfiri tidak mengakui adanya perbatasan di antara negara-negara Islam. Bagi mereka, seluruh dunia Islam adalah satu negara di bawah bendera khilafah Islamiyyah. Khilafah Islamiyyah dipandang dapat mengembalikan kejayaan umat, membantu kaum Muslim meningkatkan derajat dan menyebarkan agama mereka ke seluruh dunia. Atas dasar pandangan inilah, kelompok takfiri membolehkan melanggar perbatasan atau menginjak teritori negara lain, dan bahkan menjadi kelompok separatis di suatu negara demi membangun negara Islam. Hal ini terjadi misalnya pada kelompok-kelompok dan gerakan-gerakan yang saat ini menduduki kawasan Sinai di Mesir, juga kelompok Jundullah yang muncul di antara perbatasan kota Rafah dan Gaza di Palestina, di mana mereka berusaha menjadikan kota Rafah sebagai kota Islam sebagai cikal-bakal berdirinya khilafah Islam yang mereka cita-citakan. Dan untuk mewujudkan cita-cita itu, mereka tidak segan-segan memerangi kelompok Hamas yang selama ini memegang kendali pemerintahan di Gaza.
2. Konsekuensi Pengafiran Negara dan Masyarakat:
Nalar takfir memang menentang masyarakat dan negara modern. Maka tak heran jika kelompok takfiri menganggap konsep negara bangsa berdasarkan wilayah tertentu itu merupakan konspirasi untuk memusuhi Islam dan kaum Muslim serta membendung terbentuknya khilafah Islamiyyah. Karena itulah, mereka selalu berusaha meruntuhkan institusi-institusi negara dan menciptakan kekacauan dengan berbagai cara, mulai dari mengafirkan seorang presiden hingga memfatwakan pembangkangan atas presiden yang menerima sistem demokrasi dan tidak memberlakukan syari’at Islam.
Kelompok takfiri juga melarang masyarakat menjadi pegawai di semua insitusi negara karena semua institusi itu dianggap institusi jahiliyyah yang tidak hanya bertentangan dengan syari’at Islam, tapi juga harus dibubarkan dan diganti dengan institusi-institusi lain yang sesuai dengan syari’at Islam. Untuk itu mereka mengeluarkan banyak fatwa dan pernyataan yang mengharamkan bekerja di institusi-institusi negara dan pemerintahan, bahkan mengajak untuk membubarkan seluruh institusi resmi negara, meskipun harus dengan cara menggunakan kekerasan demi melenyapkan kemungkaran dan menegakkan negara yang dalam pandangan mereka selaras dengan syari’at Islam.
Sebagai konsekuensi lebih lanjut dari negara yang dianggap kafir, mereka juga membolehkan tidak membayar semua kewajiban warga negara yang dibebankan negara, karena menurut mereka, Islam melarang berurusan dengan sebuah negara kafir. Islam juga melarang patuh pada semua aturan, hukum positif, dan pengadilan kaum kafir, termasuk berpartisipasi dalam pemilihan umum dan segala bentuk partisipasi politik lainnya yang lazim berlaku di sebuah negara demokratis.
Mereka juga memfatwakan wajib menyerang para petugas keamanan, karena mereka penjaga kelompok orang yang menghambat tegaknya syari’at Islam. Bahkan mereka membolehkan membunuh rakyat sipil, termasuk wanita dan anak-anak dengan dalih dalam rangka melemahkan cengekeraman musuh yang kafir. Sebab itu, banyak terjadi kaum takfiri membunuh atau berusaha melenyapkan tokoh-tokoh penting, para pejabat negara, kaum intelektual dan wartawan. Mereka juga berusaha menghancurkan ekonomi dengan cara menyerang para wisatawan, menghancurkan kantor-kantor wisata, bank, terusan Suez, kilang-kilang minyak, dan sebagainya. Bahkan mereka tak segan menyerang para penganut Koptik sehingga menyebabkan krisis berkepanjangan, baik dalam bidang keamanan, politik, maupun sosial.
3. Masyarakat dan Organisasi Internasional
Kelompok takfiri memandang dunia ini sebagai ajang pertempuran yang tak terelakkan antara berbagai pemeluk agama dan kebudayaan. Mereka memandang Barat selalu melakukan konspirasi untuk menghancurkan Islam dan membuat umat Islam meniru gaya hidup Barat, sehingga umat Islam meninggalkan agamanya, dan tidak lagi memedulikan ajaran, nilai, dan tujuan yang ditunjukkan Islam.
Mereka membagi manusia di muka bumi ini hanya ke dalam dua kelompok berdasarkan keyakinannya: kelompok Muslim, dan kelompok kafir yang selalu terlibat dalam upaya menghancurkan Islam dan kaum Muslim. Kelompok kafir ini terdiri dari kaum Yahudi dan kaum Salib kafir yang bekerja sama dengan negara-negara murtad dari Islam serta selalu menghalangi penegakan syari’at Islam. Sebab itulah, kelompok takfiri selalu menyerukan jihad dengan senjata dan perang terbuka untuk melawan negara-negara yang menurut mereka kafir. Mereka juga menyerang negara-negara Arab dan Islam yang membuka hubungan diplomatik dengan negara-negara kafir itu, mengizinkan kapal-kapal negara kafir melintasi perairan negara Islam, mengizinkan wisatawan dari negara kafir masuk untuk memata-matai , menyebarkan kemaksiatan dan melakukan kristenisasi di negara Islam melalui topeng wisata.
Tindakan-tindakan tersebut disandarkan oleh kelompok takfiri kepada pendapat beberapa ulama salaf yang memberikan segregasi dalam hal interaksi, hak, dan kewajiban antara kelompok dar al-Islam dan kelompok dar al-harb, menolak persamaan hak hukum, karena kelompok dar al-Islam memberlakukan syari’at Islam, sementara kelompok dar al-harb memberlakukan hukum-hukum kafir.
Bagi kelompok takfiri, memerangi kelompok kafir bukan pilihan taktis, melainkan target dan tujuan strategis, karena sejak awal hingga saat ini, Islam tetap mewajibkan hal itu dalam rangka mengislamkan dunia dan membebaskan negara-negara Islam dari perjanjian-perjanjian internasional yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Kelompok takfiri juga mengharamkan bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena organisasi ini menggunakan sistem kapitalis-sekuler. Negara-negara yang bergabung ke dalam PBB berarti tunduk pada sistem itu, serta menerima semua perjanjian dan hukum-hukum internasionalnya, dan itu berarti juga tunduk pada sistem sekuler-kafir yang dianutnya. Karenanya, menurut kelompok takfiri, bergabung ke dalam PBB itu hukumnya haram.
Hubungan dengan negara-negara Barat, dalam pandangan kelompok takfiri, adalah hubungan perseteruan dan perlawanan kaum Muslim untuk membela agama dan menyebarkannya. Mereka menganggap, mungkin saja di pihak negara-negara Barat ada ilmuwan-ilmuan Muslim yang menggadaikan akidah dan agama mereka untuk mengabdi pada kepentingan Barat. Para ilmuwan itu, bagi kaum takfiri, adalah para pengkhianat agama dan umat yang harus diperangi dan dilenyapkan. Atas dasar pandangan inilah kaum takfiri menyerang beberapa negara Islam karena menganggap negara-negara itu merupakan kepanjangan tangan dari negara-negara Barat, dan pada saat yang sama mereka juga menyerang aset-aset penting negara Barat.
Jadi tujuan utama kelompok takfiri dengan nalar takfirnya yang ekstrim tersebut adalah mengislamkan kembali dunia dan membangun negara teokrasi di setiap negara yang berhasil dibebaskan dari sistem kafir. Hal itu dimulai dari membebaskan umat Islam dari apa yang mereka sebut sebagai “jahiliyyah baru”, dan membangun masyarakat Islam baru yang ideal. Masyarakat Islam yang ideal, dalam pandangan kelompok takfiri, adalah sebagaimana yang pernah dibangun oleh kelompok Taliban. Bagi mereka, Taliban telah mewujudkan keadilan, menegakkan syari’at Islam, serta membangkitkan kembali jihad melawan kaum kafir dan para sekutunya.
4. Konsekuensi Pengafiran Barat dan Dunia Luar
Bagi kelompok takfiri, karena Barat itu kafir dan memusuhi Islam, maka sudah selayaknya diperangi dan seluruh kepentingannya di dunia ini hancurkan. Tidak hanya itu, kelompok takfiri juga membolehkan bahkan mewajibkan membunuh para wisatawan asing demi membela Islam, karena bagi mereka, para wisatawan asing yang mengunjungi negara-negara Islam itu sebenarnya tujuannya hanya salah satu di antara tiga: melakukan kristenisasi, atau menyebar kemaksiatan, atau memata-matai umat Islam untuk kepentingan Yahudi dan Nasrani.
Begitu juga perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di negara-negara Islam tak ada bedanya dengan pangkalan-pangkalan militer Amerika Serikat, Perancis, dan Inggris yang juga banyak terdapat di negara-negara Islam. Semua perusahaan dan pangkalan militer itu dianggap kelompok takfiri sebagai langkah awal invasi Yahudi dan Nasrani ke dunia Islam. Karenanya, mereka harus segera diusir dari wilayah negara-negara Islam.
Tak terkecuali kantor-kantor perwakilan negara Barat, terutama Amerika Serikat dan negara-negara kafir lainnya. Bagi kelompok takfiri, kantor-kantor perwakilan itu adalah sarang para musuh Allah dan Rasul-Nya. Sebab itu, sangat memalukan bila terdapat polisi atau tentara Muslim yang ikut menjaga sarang-sarang Negara-negara kafir musuh Islam itu. Seorang polisi atau tentara Muslim, menurut kelompok takfiri, wajib menjauhi dan menolak perintah siapapun untuk menjaga kantor perwakilan yang menjadi sarang kaum kafir tersebut.

0 comments:

Post a Comment